Polres Kobar Amankan 2 Terduga Pelaku Penelantaran Bayi

    Polres Kobar Amankan 2 Terduga Pelaku Penelantaran Bayi
    Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

    KOTAWARINGIN BARAT - Kasus penelataran bayi yang sempat menggegerkan Kota Manis Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari yang lalu tepatnya pada Senin, (23/5/2022), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat.

    Pelakunya tak lain adalah ayah dan ibu dari sang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kobar, Kamis (26/5/2022).

    Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Polres Kobar, ayah sang bayi berinisial MD (21) dan sang ibu berinisial S (19) sengaja menelantarkan sang anak dengan cara membuang atau menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD, agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya sendiri.

    Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar press release mengungkapkan bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021. Dalam hubungan pacaran tersebut yang bersangkutan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga tersangka S hamil.

    “Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di sebuah barakan yang berada di Jl. Cilik Riwut II Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya MD, ” lanjut Bayu.

    Setelah bayi tersebut lahir, kemudian bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh tersangka S dan dikarenakan tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang ditinggal di daerah sampit Kec. Kotawaringin Timur (Kotim) maka tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.

    “Setelah bertukar pikiran dengan kekasihnya tersangka MD, kemudian MD memberikan ide / saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan. Namun karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya menggunakan kendaraan roda 2. Sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut didepan pintu rumah orang tua tersangka MD, ” ungkapnya.***

    Kotawaringin Barat
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kobar Laksanakan Jumat Berbagi

    Artikel Berikutnya

    Personel Satlantas Polres Kobar Imbau Pengguna...

    Berita terkait